
sawitsetara.co – SAMARINDA – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode 1 hingga 15 November 2025.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekebun dalam memperoleh harga yang wajar dan menghindari persaingan tidak sehat.
Dalam surat keputusan tersebut, harga Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan Rp 14.055,93/kg dan kernel Rp 12.454,31/kg. Sedangkan Faktor “K” atau indeks “K” juga menjadi komponen penting dalam perhitungan harga TBS ditetapkan 89,14%.

Berikut daftar harga TBS di Kaltim Periode 1 hingga 15 November berdasarkan umur tanaman kelapa sawit.
Umur 3 tahun: Rp 2.901,11
Umur 4 tahun: Rp 3.091,92
Umur 5 tahun: Rp 3.112,33
Umur 6 tahun: Rp 3.146,28
Umur 7 tahun: Rp 3.165,61
Umur 8 tahun: Rp 3.189,13
Umur 9 tahun: Rp 3.257,69
Umur ≥ 10 tahun: Rp 3.295,82
Harga-harga tersebut merupakan harga di tingkat pabrik pengolahan kelapa sawit dan berlaku untuk kebun plasma/kemitraan dan kebun swadaya yang telah bermitra, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *